Thursday, April 9, 2015

Aturan Lalu lintas Tentang Balik Arah di Jalan Raya

Banyak pengendara yang nggak ngerti tentang rambu-rambu lalu lintas. Kalaupun ngerti, masih dilanggar. Akibatnya menimbulkan kecelakaan atau kemacetan. Padahal para pengendara itu sengaja melanggar rambu-rambu buat mempercepat waktu tempuhnya.

Nah, salah satunya rambu yang kerap dilanggar adalah putar arah di lampu lalu lintas. Seperti apa aturan balik arah sebenarnya? Pasalnya di beberapa perempatan terdapat larangan untuk putar balik kendaraan.
Tapi, ada juga perempatan yang tidak terdapat larangan untuk putar arah.
“Pada prinsipnya memutar arah di lampu lalu lintas tidak dibenarkan. Hal itu bisa saja menimbulkan kemacetan dan kecelakaan jika lebar jalan tak mencukupi,” sebut Bripka Hadirat S. Lombu, salah satu petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tetapi menurutnya, lalu lintas yang padat pada waktu tertentu membutuhkan penguraian. Bila hal ini tidak dilakukan, kemacetan akan semakin panjang dan justru akan mempengaruhi kemacetan di ruas jalan lainnya.

 “Pada waktu tertentu, kemacetan di ibukota sangat parah. Misalnya saat pulang kantor. Untuk itu polisi lalu lintas harus bisa mengambil langkah inisiatif untuk mengurai kemacetan,” imbuh Bripka Hadirat.

Masih menurutnya, untuk mengatasi hal ini mereka memiliki hak diskresi. Hak diskresi adalah hak untuk menilai sendiri terhadap sebuah permasalahan.

Dalam hal ini Polantas memiliki hak untuk mengatur lalu lintas. Dengan hak diskresi polisi bisa saja memperbolehkan Anda untuk putar arah di lampu lalu lintas meskipun terdapat rambu larangan.

Namun, jelas hal ini dilakukan situasional, tergantung kondisi jalan saat itu. Hak diskresi dilakukan semata-mata untuk melancarkan arus lalu lintas. “Hal ini mungkin dilakukan karena polisi lalu lintas lebih tinggi posisinya dari rambu-rambu, bahkan polisi adalah rambu itu sendiri,” jelas Bripka Hadirat.

Rambu lalu lintas dibuat untuk keselamatan semua pengguna jalan. Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, bentuk pelanggaran lalu lintas apa pun harus dihindari. Karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, baik langsung maupun tidak.

 Memutar arah memang lazim dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Namun ketika lokasi yang dipilih untuk putar arah tidak mencermati kondisi jalan maupun lalu lintas, bahkan melanggar rambu yang ada, hal itu dapat menyebabkan kecelakaan.

lalu lintas
Rambu larangan berputar arah
lalu lintas
Rambu yang memperbolehkan berputar arah
Berputarlah pada tempatnya. “Lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan putar balik ditandai dengan rambu balik arah dengan latar berwarna biru. Rambu tersebut juga dilihat oleh pengendara lain,” papar Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC). Jika tidak ada rambu itu, tidak dibenarkan untuk putar arah. Kecuali, jika ada polantas yang mengatur.

Jika ada rambu larangan berputar arah, tapi ada polisi yang mengarahkan untuk berputar arah, lebih baik kita ikuti arahan polisi itu. Polisi mengarahkan para pengendara untuk berputar arah walaupun ada rambu larangan karena ada berbagai alasan. Seperti ada rombongan pejabat yang akan lewat, kecelakaan, atau bencana alam yang menimbulkan kemacetan parah.Tapi biasanya bersifat situasional aja. Kalau udah nggak ada polisi lagi, tentu rambu larangan itu berlaku kembali.

Sehingga ketika Anda menyalakan lampu sein, kendaraan dari arah depan dan belakang, sudah tahu jika Anda hendak berbalik arah. Di tempat ini biasanya sudah dibentuk jalan agar memudahkan untuk digunakan berputar. Paling umum dengan dengan sudut putaran yang dibuat lebih landai.

Sumber foto dan artikel : Autobild

No comments:

Post a Comment