Tuesday, April 7, 2015

Harga bensin premium bisa sampai Rp 31.900 perliter? Waduuhh......

Ada artikel yang lumayan bikin kaget sewaktu buka-buka iwanbanaran.com. Kabarnya pemerintah bakal memberlakukan PP no. 11/2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Memasukkan skema tarif pengawasan bongkar muat barang berbahaya hingga Rp 25.000/kg. Bisa bikin harga bensin premium nyampe Rp 31.900 per liter. Ya ampun mahalnya.......

Dalam PP itu, BBM dan elpiji digolongkan sebagai B3 (Barang Berbahaya dan Beracun). Makanya kena bea pengawasan 25.000/ per liter. Kalo ditambah dengan harga bensin yang berlaku sekarang, maka
harganya bisa segitu mahalnya kayak di judul atas.
Kalo itu terealisasi maka Indonesia bakal menjadi negara yang memiliki banderol minyak termahal didunia. Tentu kita berharap hal itu tidak terjadi mengingat hidup sudah semakin susah. Elpiji, listrik, BBM, bahan pangan naik secara serentak. Pencabutan berbagai subsidi jelas membuat kita sempoyongan.Bisa dibayangkan juga gimana nasibnya para sopir kayak sopir taksi, angkot, bus, dan sebagainya. Pasti akan lebih susah lagi cari penumpang karena tarif transportnya bakal melonjak berkali-kali lipat

Syukurlah Pertamina masih berusaha diskusi dengan pemerintah guna mencari solusi yang pas. Semoga pemerintahan Jokowi masih punya nurani dan mau memikirkan kepentingan rakyat banyak, terutama masyarakat kelas menengah-bawah yang sekarang mendominasi lapisan ekonomi masyarakat Indonesia.

Sumber artikel : iwanbanaran

No comments:

Post a Comment