Friday, May 8, 2015

Pajak Kendaraan Yang Telat Tetap Bisa Ditilang

pajak kendaraan

Selama ini beredar pernyataan di jejaring sosial yang seolah-olah mengatakan bahwa polisi nggak berhak menilang kendaraan yang belum bayar pajak. Tapi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono membantahnya. Polisi tetap berhak menilang pengendara yang pajak kendaraannya terlambat.

"Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya," ujar Condro Kirono kepada VIVA.co.id, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta. Peraturan ini memang belum banyak diketahui masyarakat. Hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang nggak valid karena belum disahkan kepolisian.

Dalam UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang. "Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak gitu lho. Kalau dia enggak bayar pajak, berati belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang," kata dia.

Jadi biar nggak ditilang, jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yaa.....

No comments:

Post a Comment