Monday, April 6, 2015

Mobil Pejabat yang Bisa Didapatkan dengan Tunjangan Uang Muka Rp 200 jutaan


mobil pejabat
Toyota Camry
Kebijakan uang muka mobil pejabat yang menyebabkan kontroversi di masyarakat baru saja dibatalkan Presiden Jokowi. Seandainya kebijakan itu tetap berlangsung, mobil pejabat apa yang bisa didapatkan?

Sekedar info aja, kebijakan yang menyebabkan kontroversi itu adalah Peraturan Presiden yang menaikkan tunjangan uang muka mobil pejabat dari Rp 116.65 juta menjadi Rp 210.89 juta. Salah satu pejabat yang
akan mendapatkan tunjangan mobil pejabat itu adalah anggota DPR. Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta. Tapi dengan macam-macam tunjangan, maka total penghasilannya mencapai Rp 58.639 juta. 
Dari jumlah tersebut, kalau ingin mengajukan proses kredit maka biaya cicilan kredit perbulannya maksimal 30% dari pendapatan, yakni Rp 17.591.000. Maka dari situlah anggota DPR mempunyai dana yang hanya cukup untuk membeli sebuah mobil dengan harga yang rata-rata sekitar Rp 500 jutaan. Ambilah contoh Toyota Camry, yang sudah menjadi ikon mobil pejabat di Indonesia.

Jika seandainya harga mobil pejabat itu Rp Rp 545,3 juta, maka uang muka yang dapat diambil minimal 25% dari harga mobil. Maka DP mobil pejabat itu mencapai Rp 152.493 juta. Dengan cicilan 35 bulan, maka jumlah cicilan yang aman adalah 14.318 juta per bulan.

Gimana kalo tipe mobil pejabat yang diambil berharga lebih mahal? Tentu saja nggak bisa. Karena cicilannya akan melebihi 30% dari penghasilan pejabat itu. Kecuali kalo pejabat itu punya penghasilan lain. Misalnya jadi pengusaha.

Untungnya Jokowi membatalkan keputusan itu. Kalo tidak, maka banyak rakyat yang kecewa dengannya karena udah telanjur memilihnya.
Sumber artikel : Otomotif




No comments:

Post a Comment